Postingan Penting Pegi di Facebook Hilang, Pengacara Laporkan Penyidik ke Propam Polri
Unggahan Pegi di Facebook sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya saat kasus Pembunuhan Vina terjadi.
Postingan Penting Pegi di Facebook Hilang, Pengacara Laporkan Penyidik ke Propam Polri
Pengacara tersangka Pegi Setiawan turut melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Div Propam Mabes Polri, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi.
- VIDEO: Polda Jabar Buka Suara Tudingan Polisi Hapus Bukti di Akun Facebook Pegi Setiawan
- Diadukan ke Propam Polri karena Postingan Hilang, Polda Jabar Akui Sita Akun FB Pegi Setiawan
- Pengakuan Pegi Kasih Kata Kunci Facebook ke Penyidik, Banyak Unggahan Terhapus
- Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Tim Hukum Bakal Lapor Propam Polri
Aduan itu telah teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM, Kamis (20/6).
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan" ujar Toni kepada wartawan.
Menurutnya, unggahan Pegi dalam akun Facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya yang saat kasus Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang," ujarnya.
Setelah sempat hilang, tiba-tiba akun Facebook itu kembali muncul. Namun akun tersebut sudah berbeda dengan postingan Pegi soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang.
Toni pun menjabarkan postingan Pegi yang hilang, berawal dari tulisan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016.
"Bismillah on the way Bandung". Dilanjutkan postingan kedua pada hari yang sama "Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit".
Selanjutnya pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali memposting "Mengais rezeki di kota orang."
Selang tujuh hari tepatnya pada 24 Agustus ada kembali postingan Pegi Setiawan menuliskan status "Lupa suasana kampung halaman."
"Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan 'Ya Allah saya enggak tahu apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah'. Tanda serunya sampai banyak," ungkap Toni.
"Ini kejadian itu kan (Pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016 tanggal 30 Agustus 2016, 3 hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi," tambahnya.
Dari unggahan itu, Toni mengklaim bahwa Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab posisinya kala itu sedang berada di Bandung yang diperkuat postingan 10 Desember 2016 baru pulang kembali ke Cirebon.
"Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 'ye pulang' karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," tuturnya.
Kemudian usai Pegi ditetapkan tersangka, Toni pun mengatakan kalau penyidik sempat meminta password akun Facebook milik kliennya. Setelah diminta, unggahan soal keberadaannya di Bandung pun menghilang.
"Jadi ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password atas dasar itu kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di bandung, sementara dihilangkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun Facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri. Karena sempat ditemukan adanya permintaan password oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Polda Jawa Barat akan segera menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Adapun Pegi Setiawan telah dijerat sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.