Potret Ibu Lady Aurelia Minta Maaf usai Sopir Aniaya Dokter Koas
Lady yang mengenakan masker langsung lari memasuki mobil Pajero yang sudah menunggu depan mapolsek.
Lady Aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina alias Lina sudah diperiksa kepolisian. Pemeriksaan terkait penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi oleh sopir pribadi keluarga Lady atas nama Fadilla alias Datuk (16/12) malam.
Buntut peristiwa itu, Fadilla telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
- Usai Dokter Koas Dibikin Babak Belum Sopir, Kubu Lady Aurelia Kini Ingin Damai dengan
- Lady Aurelia Diperiksa Selama 12 Jam, Ibunya Minta Maaf ke Dokter Koas yang Dianiaya Sopirnya
- Polemik Jadwal Piket Jaga Tahun Baru Lady Aurelia Berujung Dokter Koas Dianiaya hingga Karir Ayahnya Tersorot
- Potret Cantik Sasi Kirana, Calon Dokter Anak Anjasmara & Dian Nitami yang Baru Dapat Kejutan Ulang Tahun ke 21
Pemeriksaan berlangsung di Mapolsek Ilir Timur II Palembang. Lady dan ibunya diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Usai diperiksa, Lady yang mengenakan masker langsung lari memasuki mobil Pajero yang sudah menunggu depan mapolsek.
Minta Maaf Atas Ulah Sopirnya
Sementara ibunya, Lina yang juga memakai masker sempat membuat video permintaan maaf. Sambil menunduk Lina permintaan maaf kepada Lutfhi atas penganiayaan oleh sopir pribadinya.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada Ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya Fadila," kata Lina, Senin (17/12).
Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati menjelaskan alasan kliennya tidak diperiksa di Polda Sumsel. Kliennya khawatir keduanya semakin stres karena menjadi sorotan media.
"Karena penyidik tadi menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan dan dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," kata Titis.
Titis menyebut pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dengan masing-masing 35 pertanyaan. Penyidik mencecar keduanya terkait penganiayaan terhadap korban.