PPATK masih telusuri pengguna jasa sindikat Saracen
Kiagus mengatakan PPATK dan Kepolisian terus berkoordinasi terkait pengusutan kasus ini.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya terus menelusuri siapa saja pengguna jasa sindikat Saracen. Kelompok ini telah diciduk akibat menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi yang diduga mentransfer uang Rp 75 juta untuk sindikat tersebut.
"Kami sudah mulai melakukan penelusuran. Kalau sudah kami akan serahkan ke Bareskrim," kata Kiagus kepada merdeka.com, Rabu (13/9).
Kiagus mengatakan PPATK dan Kepolisian terus berkoordinasi terkait pengusutan kasus ini. Dia mengatakan, Bareskrim sedang pula melakukan pengusutan sehingga dapat menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Bareskrim masih mengembangkan kasus ini. kami serahkan ke para penyidik untuk membuat strategi pengembangan," ujarnya.
Sementara itu, Kiagus enggan membocorkan sedikit pun terkait penelusuran dari sindikat Saracen ini. "Walau pun sudah ketemu enggak mungkin saya bilang," tukasnya.
Polisi terus melakukan pendalaman terkait sindikat Saracen. Usai menangkap Asma Dewi, kepolisian tengah membidik R yang diduga merupakan bendahara Saracen. Sebab, Dewi mentransfer uang Rp 75 juta ke NS yang kemudian dikirimkan ke R.
"Apakah itu menjadi prioritas atau tidak, penyidik yang tahu, karena itu teknik penyidikannya mereka. Siapa yang mereka sasar? Itu mereka yang lebih tahu. Tapi kalau sudah disebut namanya, ya itu berarti tentu, ada dalam istilah anda tadi, radar," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
Dia mengungkapkan, ada beberapa nama yang sempat disebutkan Dewi dalam kesaksiannya. Nantinya penyidik akan mendalami keterlibatan atau keterkaitan nama itu dalam kasus ini.
"Pada saat seorang saksi, seorang tersangka menyebut nama, maka nama itu harus menjadi perhatian bagi si penyidik," tutup Martinus.