PPATK ungkap penerima aliran dana Fredi berpangkat Bintara ke bawah
PPATK ungkap penerima aliran dana Fredi berpangkat Bintara ke bawah. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan belum menemukan aliran dana dari Fredi ke pejabat Polri, TNI, dan BNN. Akan tetapi, PPATK menemukan temuan baru aliran dana Fredi, sekitar puluhan hingga ratusan juta ke sejumlah bawahan aparat hukum dan Lapas.
Komisi III kembali menggelar rapat kerja bersama PPATK siang ini. Salah satu agenda yang dibahas adalah tindak lanjut penelusuran aliran dana terpidana mati Fredi Budiman.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan belum menemukan aliran dana dari Fredi ke pejabat Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Akan tetapi, PPATK menemukan temuan baru aliran dana Fredi, sekitar puluhan hingga ratusan juta ke sejumlah bawahan lembaga penegak hukum dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Tidak besar, ada yang puluhan juta, ada yang 1 ratusan juta, ada juga yang tidak signifikan sekali. Cuma karena ini narkoba, perlu disikapi. Enggak, di bawah itu, bintara ke bawah," kata Yusuf di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
"Ada penegak hukumnya, ada pihak LP-nya, ada pihak lain di situ," tambah Yusuf.
Rapat kerja tersebut digelar tertutup. Yusuf menyebut alasan rapat tersebut dilakukan tertutup karena ada informasi yang bersifat rahasia. Serta, lanjutnya, kasus Fredi masih dalam pengembangan dan menyangkut pihak-pihak yang terindikasi.
"Tadi memang kenapa tertutup ada beberapa informasi yang bersifat rahasia. Rahasia karena menyangkut perkara yang ditangani, rahasia juga menyangkut pihak-pihak yang terindikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Independen mengaku belum menemukan keterlibatan pejabat TNI, Polri dan BNN yang menerima aliran dana dari Fredi Budiman. Anggota tim independen, Hendardi mengatakan alasan waktu yang singkat membuat tim belum dapat menemukan fakta keterlibatan aparat penegak hukum dalam testimoni Fredi.
"TPF memiliki keterbatasan sebagai berikut, waktu kerja 30 hari," kata Hendardi di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9).
Kemudian, pengumpulan informasi terkait pertemuan Koordinator KontraS Haris Azhar dengan Fredi yang dinilai Hendardi cukup terbatas.
"Mulai, dari masalah pleidoi, dugaan adanya aliran dana Rp 90 miliar ke pejabat Polri, dugaan keterlibatan anggota Polri dalam bisnis narkoba, dan pemeriksaan terhadap video testimoni Fredi," ucap dia.
Bukan hanya itu, rentang waktu pertemuan antara Haris dan Fredi dengan testimoni yang disebar ke media sosial terlalu jauh. Sehingga tim independen kesulitan menemukan petunjuk awal untuk mengungkap fakta-fakta dari testimoni tersebut.
"Tidak adanya petunjuk awal sebagai dasar pencarian fakta," pungkas Hendardi.
Baca juga:
Propam periksa Pamen KPS penerima ratusan juta dari bandar narkoba
Jamwas janji usut temuan Tim Independen Polri soal jaksa pemeras
Seskab minta Polri hukum berat Pamen penerima dana napi narkoba
Fadli Zon minta tim independen diperpanjang ungkap testimoni Fredi
Polri akan mediasi Haris Azhar dengan TNI & BNN soal testimoni Fredi
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.