PPKM Darurat, Warga Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Bakal Kena Sanksi
Dia mengatakan, hukuman yang diberikan berupa sanksi mendidik. Disamping itu, pemerintah juga mendorong para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini disampaikan Luhut menanggapi pertanyaan dari awak media terkait masih banyaknya masyarakat yang tak menggunakan masker saat di luar rumah.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
"Apakah ada sanksi-nya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Dia mengatakan, hukuman yang diberikan berupa sanksi mendidik. Disamping itu, pemerintah juga mendorong para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.
"Kita memang akan mengimbau semua pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan terdiri dari upaya preventif, persuasif, dan koersif (paksaan). Dia menilai aparat dapat menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau seandainya itu misalnya tidak pakai masker bisa juga dikenakan kalau mau dilakukan cara yang sangat koersif. Itu sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan sedang," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Selama periode PPKM darurat, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.
Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Adapun perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya.
Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi. Lalu, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com