PPKM di Sukoharjo Belum Efektif, Ratusan PKL Masih Membandel
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebih awal, sejak 9 Januari lalu. 11 hari PPKM ternyata berjalan kurang efektif. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) masih membandel dan melanggar aturan jam operasional.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebih awal, sejak 9 Januari lalu. 11 hari PPKM ternyata berjalan kurang efektif. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) masih membandel dan melanggar aturan jam operasional.
Dari 1.803 PKL yang ada, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo menemukan 164 yang melakukan pelanggaran. Mereka membuka lapak hingga malam atau lebih dari jam 21.00 WIB.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Berdasarkan data di Kabupaten Sukoharjo itu ada 1.803 PKL. Yang melanggar ada sekitar 164 PKL. Mereka tidak taat atau melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam PPKM," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan kepada wartawan, Rabu (20/1).
Kendati melanggar, para PKL tersebut kembali menutup lapaknya setelah diingatkan petugas.
Berdasarkan surat edaran PPKM bupati, jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Namun setelah muncul surat dari gubernur, operasional diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Namun usai jam 21.00 pelaku usaha hanya dapat melayani pesan antar atau dibawa pulang.
Heru menambahkan, selain melanggar jam operasional, dalam pelaksanaan operasi bersama kepolisian dan TNI masih menemukan warung angkringan tidak menaati protokol kesehatan. Kondisi tersebut ditemukan di pedesaan yang jauh dari pengawasan.
"Pelanggaran prokes kebanyakan di desa-desa. Di HIK banyak yang nongkrong-nongkrong terus kita bubarkan. Kita minta makanan dibawa pulang saja," terangnya.
Heru menyampaikan, dalam sehari pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi tiga kali. Yakni pagi, siang dan sore atau malam hari. Pihaknya masih menemukan banyak warga yang melakukan pelanggaran.
"Dalam satu titik lokasi yang melanggar bisa sampai 40 orang, kebanyakan tidak pakai masker. Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu. Kalau melanggar lagi, sanksinya dua kali lipat," pungkas Heru.
Baca juga:
Pemprov DKI Dukung Masa Pembatasan Aktivitas Masyarakat Diperpanjang
Langgar Aturan Pembatasan Kegiatan, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup
Kasus Covid-19 Belum Turun, Pemerintah Berencana Memperpanjang PPKM Jawa-Bali
Sejumlah Tempat Hiburan di Bali Langgar Batas Waktu Operasi Selama PPKM
AP I Catat Penurunan Penumpang Masuk Bali saat Penerapan Pembatasan Kegiatan
Gubernur Jateng Minta Aturan PPKM Setiap Daerah Sama