PPKM Level 3 Dibatalkan, Gibran Revisi SE Wali Kota
Gibran mengaku baru membaca berita terkait pembatalan tersebut. Ia masih menunggu instruksi yang lebih lengkap dari pusat.
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut disambut baik sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku segera menyiapkan revisi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diberlakukan sebelumnya. Dalam SE tersebut memang terdapat sejumlah pengetatan seiring akan diberlakukannya PPKM level 3 saat libur akhir pekan.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Apa yang menjadi keunggulan utama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menurut relawan? Relawan menyebut ragam keunggulan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meski masih berusia muda, Gibran diklaim paham persoalan ekonomi, transisi perekonomian berbasis digital dan beberapa perubahan tren masa kini.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
"Mungkin nanti akan saya revisi dan longgarkan lagi. Pada intinya saya enggak mau menyulitkan warga," ujar Gibran, Selasa (7/12).
Gibran mengaku baru membaca berita terkait pembatalan tersebut. Ia masih menunggu instruksi yang lebih lengkap dari pusat.
"Saya menunggu instruksi yang lebih lengkap. Biasanya nanti sore atau malam dipanggil," katanya.
Gibran tidak mempermasalahkan jika PPKM level 3 diterapkan di Solo yang berstatus level 2. Pihaknya tidak merasa dirugikan. Bahkan ia juga sudah mempersiapkan aturan yang baru sejak jauh hari.
"Enggak apa-apa, kita kan mengamankan warga. Kita ngawal perintah dari pusat," ucap dia.
Pemerintah Kota telah menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2, yang berlaku 9 November-13 Desember. Dalam SE itu antara lain memundurkan jadwal penyerahan hasil rapor anak sekolah ke bulan Januari 2022.
Kemudian melarang kegiatan pawai atau event khusus selama Natal dan Tahun Baru. Pemkot Solo juga menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 untuk mencegah keramaian di tempat umum saat malam pergantian tahun.
Baca juga:
Mendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru
Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Bali Tetap Larang Pesta Kembang Api
Ketua DPR Nilai PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan
PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemendagri Terbitkan Aturan Lengkap Nataru pada Kamis
Besok, Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Aturan Pembatasan Nataru
Pemerintah Tegaskan Mobilitas Warga Tetap Dibatasi Meski PPKM Level 3 Dibatalkan