PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Dilarang Makan di Lokasi
Dalam inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 4-1. Salah satunya untuk wilayah PPKM level 3, di mana resepsi pernikahan masih diizinkan. Namun dibatasi hanya 25 persen tamu undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berlaku pada 8 Februari 2022-14 Februari 2022.
Dalam inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 4-1. Salah satunya untuk wilayah PPKM level 3, di mana resepsi pernikahan masih diizinkan. Namun dibatasi hanya 25 persen tamu undangan.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Bagaimana cara melakukan sungkeman pernikahan? Sungkeman dilakukan oleh mempelai pria dan mempelai wanita kepada orang tua. Sungkeman ini merupakan simbol pertanda bahwa mereka sebagai mempelai ingin menghormati dan mengucapkan terima kasih atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang sudah diberikan selama ini.
-
Bagaimana suasana pesta pernikahan tersebut? Resepsi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tamu penting lainnya, memberikan suasana yang meriah dan penuh kebersamaan.
-
Apa tema pengajian pernikahan Putri Isnari? Prosesi pengajian pernikahan yang digelar keluarga Putri didominasi warna hijau dan emas.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Kenapa ucapan selamat lamaran nikah penting? Ucapan selamat lamaran nikah akan menjadi ungkapan kebahagiaan dan harapan kita kepada pasangan yang berbahagia.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (8/2).
Selain kapasitas yang dibatasi, tamu undangan juga dilarang makan di tempat. Serta lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan itu.
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 2:
Kabupaten Lebak
3. Jawa Barat
Level 3:
Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 2:
Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Level 1:
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.
4. Jawa Tengah :
Level 3:
Kota Tegal
Level 2:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Level 1:
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur:
Level 3:
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Level 2:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Level 1: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 3:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
Level 3:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.