PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 April 2022, Tak Ada Daerah Status Level 4
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, aturan ini menunjukkan beberapa daerah sudah mulai membaik. Itu terlihat dari capaian vaksin.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Provinsi Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022. PPKM itu berlaku dua pekan, mulai 12 April hingga 25 April 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022," dalam aturan itu yang dikutip merdeka.com, Selasa (12/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, aturan ini menunjukkan beberapa daerah sudah mulai membaik. Itu terlihat dari capaian vaksin.
"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik," katanya.
Ada 3 provinsi yang kabupaten/kota tidak memiliki status PPKM level 1. Diantaranya Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.
Terlihat dalam inmendagri itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam periode PPKM kali ini menerapkan status level 2 dan 3. Diantaranya pada level 2 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan pada level 3 yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.
Kemudian untuk Kalimantan Utara menjalani status PPKM level 2. Terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Terakhir, Sulawesi Barat yang menerapkan level 2, yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Tak Ada Daerah Status Level 4
Safrizal menjelaskan, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3. Sebelumnya ada 110 daerah kini jadi 43 daerah.
"Sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," ujarnya.
Sementara untuk Level 1 juga mengalami peningkatan. Dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
"Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," ungkapnya.
Kemudian hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Lalu masih ada 3 provinsi yang tidak menerapkan status level 1 yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.
(mdk/fik)