PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal
Pemkot Samarinda di Kalimantan Timur memperketat PPKM Mikro. PPKM itu memutuskan penyekatan akses masuk dan keluar kota Samarinda, pelarangan pasar malam hingga pelarangan anak usia hingga 18 tahun berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal.
Pemkot Samarinda di Kalimantan Timur memperketat PPKM Mikro. PPKM itu memutuskan penyekatan akses masuk dan keluar kota Samarinda, pelarangan pasar malam hingga pelarangan anak usia hingga 18 tahun berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal.
Pengetatan PPKM Mikro itu tertuang melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun No 01/2021 tertanggal 2 Juli 2021 dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Ada 10 poin dalam instruksi itu.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Poin ketiga misalnya penyekatan jalur keluar/masuk kota Samarinda di batas selatan seperti di ruas tol Balikpapan-Samarinda, batas barat laut di Jalan P Suryanata, dan batas utara di jalan poros Samarinda-Bontang.
Instruksi Wali Kota pada poin keempat juga membatasi operasional mal, supermarket, tempat hiburan malam (THM), kafe dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WITA.
"Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat, juga melaran kegiatan pasar malam, dan sejenisnya," kata Andi, dikutip merdeka.com melalui salinan surat instruksi, Rabu (7/7).
Poin kelima, apotek, klinik, pelayanan kesehatan serta distribusi dan layanan sembako, tetap normal. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/ikut serta beraktivitas di tempat umum," ujar Andi pada poin keenam.
Poin lainnya di poin ketujuh, juga menginstruksikan pola kerja dari rumah (Work From Home/WFH). "Instuksi ini berlaku 3-20 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan epidemi Covid-19 Samarinda dan atau ketentuan dari pemerintah RI," tutup Andi di poin kesepuluh.
Memperkuat instruksinya, Andi juga mengeluarkan edaran nomor: 060/0901/013.02 tanggal 6 Juli 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung mulai dari para anggota DPRD Samarinda, ASN hingga Lurah di Samarinda.
"Maksud dari tempat umum ini adalah mal, pusat perbelanjaan, kolam renang, area bermain dan fasilitas umum lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani, dikonfirmasi merdeka.com terkait maksud dari poin keenam instruksi Wali Kota.
Baca juga:
Pejabat Pemkot Tangerang WFO 25 Persen, Sisanya Bergantian Awasi PPKM Darurat
Tak Mau PPKM Darurat Diperpanjang, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Ikuti Aturan
Ratusan Toko di Tasikmalaya Ditutup Paksa Satgas Covid-19
Pekanbaru Berlakukan PPKM Berbasis Mikro, Sebagian Jalan Ditutup
Pemuda Ngaku Saudara Jenderal yang Lawan Petugas Ditetapkan Tersangka
Polisi Buka Jalur Prioritas buat Nakes & Logistik di Titik Penyekatan PPKM Darurat