PPKM Mikro, Ini Indikator dan Skenario Pengendalian Kasus Covid-19
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 5 Februari 2021.
Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro mulai 8 hingga 22 Februari 2021 di tujuh provinsi Pulau Jawa dan Bali. PPKM mikro ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 5 Februari 2021.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan PPKM mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat pada level terkecil, yakni rukun tetangga (RT). Penerapan PPKM mikro memiliki sejumlah indikator dan zonasi.
Untuk zona hijau menunjukkan tidak ada kasus aktif Covid-19. Adapun kriteria zona hijau tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif, dalam hal ini tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Sementara skenario pengendalian pada zona hijau adalah surveilans aktif, seluruh suspek Covid-19 dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.
Berikutnya zona kuning yang menunjukkan penularan Covid-19 di komunitas rendah. Kriteria zona kuning yaitu terdapat satu sampai lima rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona kuning adalah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya zona oranye atau penularan Covid-19 pada komunitas rendah. Kriteria pada zona ini yaitu terdapat enam sampai 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona oranye yakni temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup. Akan tetapi, sektor esensial pada RT tersebut tidak boleh ditutup.
Terakhir, zona merah atau penularan Covid-19 pada komunitas tinggi. Kriteria zona ini adalah terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona merah yakni temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.
Kemudian membatasi orang keluar masuk RT dengan batasan waktu maksimal pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Demikian dikutip merdeka.com dari Diktum Inmendagri 3 Tahun 2021 pada Senin (8/2).
Baca juga:
Mendes Izinkan Dana Desa Digunakan untuk Mendukung Pelaksanaan PPKM Mikro
PPKM Mikro Diterapkan Mulai Besok, Aktivitas Zona Merah Dibatasi Sampai Pukul 20.00
PPKM Jilid II, FX Rudy Sebut Jumlah Kesembuhan Covid-19 Meningkat di Solo
PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Pembatasan Sampai ke Level RT
Penjelasan Pemerintah Terkait WFH dan Jam Buka Mal Lebih Longgar di PPKM Mikro