Praperadilan Ditolak, Keluarga Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Tak Pernah Hadir Sidang
Karena ketidakhadiran Komnas HAM, pihak keluarga Khadavi yang menginginkan untuk mengetahui hasil temuan Komnas HAM untuk dibandingkan dengan argumen kepolisian tidak bisa tercapai.
Pihak Kuasa Hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek mengaku kecewa terhadap sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selaku pihak termohon yang tidak kunjung hadir sampai hakim memutuskan menolak gugatan sidang praperadilan.
Padahal diketahui bahwa Komnas HAM merupakan salah satu termohon terkait perkara penangkapan tidak sah yang telah teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Bersamaan pihak termohon lainnya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Karena ketidakhadiran Komnas HAM, pihak keluarga Khadavi yang menginginkan untuk mengetahui hasil temuan Komnas HAM untuk dibandingkan dengan argumen kepolisian tidak bisa tercapai.
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
"Tapi karena dia (Komnas HAM) tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Yasudah nanti akan kita lakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengetahui alasan mereka merilis seperti itu," jelasnya.
Selain itu terkait ditolaknya gugatan yang diajukan oleh majelis hakim, Kurniawan berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM bisa segera ditindaklanjuti.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel telah memutuskan tolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah. Terlebih, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan kepolisian juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Gugatan tersebut terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Baca juga:
Praperadilan Ditolak, Penangkapan Laskar FPI di Tol Cikampek Dianggap Sah
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap
Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI
Densus 88 Telusuri Keterlibatan Munarman Baiat ISIS Terduga Teroris di Makassar
Eks Sekretaris FPI Sulsel Bantah Terduga Teroris AA pernah Jadi Anggota