Praperadilan ditolak, Margriet tetap bantah tidak bersalah
Usai ditolaknya gugatan praperadilan di PN Denpasar kemarin, tim pengacara akan fokus pada pokok materi perkara.
Margriet Christina Magawe, tersangka penelantaran anak dan pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline Christina Magawe (8), masih tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kemarin (29/7).
"Ya sampai saat ini ibu Margriet mengatakan dirinya tidak bersalah. Untuk itulah proses gugatan dilayangkan," tegas Jefry Kamp, salah satu kuasa hukum Margriet, Kamis (30/7) di Denpasar Bali.
Katanya saat ini kondisi ibu angkat Angeline sangat prima dan siap mengikuti jalannya sidang. Dirinya juga yakin kliennya itu akan diputus tidak bersalah.
"Saat ini kita sudah persiapkan pokok materi yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam persidangan perkara nantinya," ucap Jefry.
Usai ditolaknya gugatan praperadilan di PN Denpasar kemarin, tim pengacara akan fokus pada pokok materi perkara.
"Kita hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara yang diajukan nantinya di persidangan. Pastinya kami selaku kuasa hukum dan klien kami, berdasarkan bukti-bukti dan materi yang ada sangat yakin memenangkan persidangan nantinya sebagai bukti bahwa Margriet tidak bersalah," pungkasnya.