Praperadilan ditolak, pihak Novel bandingkan pemeriksaan Sri Mulyani
Kuasa hukum Novel juga menuding hakim juga tidak obyektif dalam mempertimbangkan keputusannya.
Gugatan praperadilan penyidik senior KPK Novel Baswedan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum Novel menyayangkan lantaran dianggap telah mengesampingkan bukti fakta dari pihaknya.
"Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim, menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan. Kita baru tonton kemarin ada seorang saksi yang dipanggil penyidik, namun karena berhalangan hadir, maka penyidik bersedia datang ke kantor (saksi tersebut)," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, usai sidang di PN Jaksel, Senin (9/6).
Hal yang dikatakan Saor tersebut mengacu pada tindakan penyidik Bareskrim Polri saat hendak memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan Sri tidak dilakukan di kantor Bareskrim karena dia memiliki jadwal yang pada akhirnya penyidik pun menghampiri mantan Menkeu itu ke kantor Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan. Saor kemudian membandingkan dengan perkara Novel, diakuinya penyidik tidak memberi sikap yang sama.
"Waktu Novel dipanggil tetapi tidak hadir, itu karena sedang menjalankan tugas dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK, baik untuk panggilan pertama dan kedua. Namun, ini. Tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan," paparnya.
Pendapat lain dari Saor, dia mengungkapkan jika hakim juga tidak obyektif dalam mempertimbangkan keputusannya. Meski begitu, pihaknya tetap berusaha untuk menghargai sikap hakim dan akan mencari upaya hukum lain demi menegakkan keadilan.
"Langkah selanjutnya, kita mau kaji dulu sama tim, kita akan lakukan pertemuan dulu dengan Novel karena dia tidak hadir hari ini ya. Setelah itu baru akan ambil sikap, langkah selanjutnya harus koordinasi untuk tindakan selanjutnya kepada klien kami," pungkas Saor.