Praperadilan Komjen Budi menginspirasi pedagang sapi dan eks menteri
Tersangka korupsi Suryadharma Ali merasa status yang disandangnya tidak sah.
Pernyataan kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, para tersangka akan mengajukan praperadilan perlahan terwujud. Kali ini tersangka korupsi Suryadharma Ali merasa status yang disandangnya tidak sah.
Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma Ali, mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun yakin gugatannya itu akan dimenangkan oleh hakim.
"Sampai saat ini dan sampai kapan pun juga, Suryadharma Ali merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan KPK. Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang mendukung," kata Humphrey di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Humphrey dan timnya mempunyai keyakinan kuat berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada. Beberapa rujukan dari putusan pengadilan negeri bahwa permohonan praperadilan pihaknya ini sangat berdasar.
"Maka kami berkeyakinan pula bahwa PN Jaksel akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," ujarnya.
Suryadharma Ali telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Mantan menteri agama itu dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Tak hanya SDA, seorang pedagang sapi di Banyumas Jawa Tengah yang baru dijadikan tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas. Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi, dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Kita mengajukan (praperadilan) karena klien saya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan pengadilan yang ada atau yurisprudensi yang ada kemarin diputuskan hakim Sarpin, bahwa penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan," ujar penasehat hukum Mukti Ali, Joko Susilo usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (23/2).
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi, pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," tuturnya.
Baca juga:
Benarkah penetapan tersangka SDA oleh KPK deal politik Samad-PDIP?
Suryadharma Ali: Betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka
Mau jebak Jokowi soal Komjen BG, DPR dihujat
Bangun dari tidur, penis pria ini digigit pacarnya
Matre, perempuan Jepang pilih pria kaya ketimbang lelaki ganteng
Ki Kusumo Kerahkan 30 Juta Anak Buah Untuk Kejar Demian
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Siapa Suparna Sastra Diredja? Sosok ini bergerak masif di bawah tanah untuk mengajak rakyat melawan penjajah. Suparna Sastra Diredja menjadi sosok heroik yang membela rakyat Indonesia hingga akhir hayat.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Jangan lewatkan:
Budi Waseso buka-bukaan soal 'jenderal buwas' & kriminalisasi KPK
Kisah jenderal polisi terpaksa jual sepatu di pasar loak
8 Kebiasaan remeh yang bikin cepat mati
Satelit NASA tunjukkan Amerika berubah jadi Kutub Utara
Tips kendalikan emosi buat ayah agar tak lagi memukuli anak
Pembalut Anion, Lebih Sehatkah Dari Pembalut Biasa?