Praperadilan Rizieq, Saksi Ahli Pidana Sebut PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan
Eva mengatakan, pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka seperti Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu ialah pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana yakni Eva Achjani Zulfa. Dia menjelaskan, soal Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Eva mengatakan, pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka seperti Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu ialah pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan.
"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).
Dia menyebut, Pasal 93 yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu, sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya yakni ahli epidemiologi.
Kendati demikian, Eva menilai, kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Terlebih, dalam konteks saat ini karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.
"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," sebutnya.
"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa Pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tindak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkan Kedaruratan Kesehatan," tutupnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Ahli Bahasa Nilai Ajakan Rizieq Syihab Termasuk Penghasutan
Kondisi Terbaru Rizieq Syihab di Rutan Polda Metro usai Dikabarkan Sesak Napas
Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Rizieq Syihab Sudah Penuhi Dua Alat Bukti
Pastikan Rizieq Terima Oksigen dari Polda, Pengacara Bilang 'Bukan Tolak, Tapi Kurang
Polisi Sebut Rizieq Sempat Mengeluh Sakit, Sekarang Sudah Sehat
Besok, Polisi Hadirkan 3 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Syihab