'Praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan'
Tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka.
Upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. Menurut undang-undang, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.
Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1), dalam Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii)sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
"Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," ujarnya.
Dia mengatakan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentunya perlu mengawasi proses ini. Menurutnya, penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim Praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.
"Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek Praperadilan," katanya.
Miko menilai, pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, bahwa kepastian pelantikan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses praperadilan tidak jelas dan tak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan. Dia menambahkan, dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden seharusnya segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.
Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena itu, tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan cepat atau lambat akan menyandang status terdakwa ketika perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
"Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa," tuturnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri. Ketentuan pokok tentang Pra Peradilan diatur dalam:
- Pasal 1 angka 10 KUHAP
- Pasal 77, 78, 82 KUHAP
- Pasal 95 KUHAP
Pada intinya Pra Peradilan hanya untuk memeriksa:
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan & penuntutan
3. Ganti kerugian/rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Dalan kasus tersangka BG, pengacaranya menggunakan poin nomor 3 di atas.
Sementara di Pasal 95 diatur:
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan dan diadili atau DIKENAKAN TINDAKAN LAIN tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang/hukum yang diterapkan.
Penjelasan tentang TINDAKAN LAIN itu termasuk penetapan tersangka, penyitaan dll. Jika BG hendak menggunakan frase TINDAKAN LAIN, apakah serta merta bisa membebaskan dari jerat sebagai tersangka korupsi seperti yang sudah ditetapkan KPK? Eitss... Tunggu dulu.
Pasal 95 ayat (1) harus dibaca bersama dengan Pasal 95 ayat (2). Di sana disebutkan bahwa ganti kerugian untuk TINDAKAN LAIN tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 95 tersebut juga harus dibaca terkait dengan Pasal 1 angka 10 huruf c KUHAP yan menegaskan bahwa permintaan ganti kerugian hanya jika kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Kalaupun diputus di Pra Peradilan, putusan tidak boleh membatalkan SprinDik, tapi hanya menjatuhkan ganti kerugian maksimal 1 juta.
Soal hukuman ganti kerugian itu diatur pada:
Pasal 9 PP No.27 th 1983
(1) ganti kerugian minimal Rp5.000 sd Rp.1jt
(2) kalau ada akibat sakit/cacat maks Rp3jt.
Dengan demikian praperadilan status tersangka BG lemah. Dari segi hukum tidak ada celah bagi hakim meloloskan BG dari jerat tersangka korupsi rekening gendut.
Baca juga:
Ini sosok hakim yang akan pimpin sidang praperadilan Budi Gunawan
Hasyim Muzadi pertimbangkan usulan Romo Benny dkk soal Komjen Budi
Tolak panggilan KPK, Budi Gunawan dinilai tak layak jadi Kapolri
JK bela Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan KPK
Temui Wantimpres, aktivis LSM minta Budi Gunawan tak dilantik
KPK tak bisa menerima alasan mangkir Komjen Budi Gunawan
Ray Rangkuti cs endus ada pihak yang potong komunikasi Jokowi-Mega
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.