Predator Penculik Siswi SD di Tangsel Ditahan dan Disangkakan Pasal Berlapis, Ditambah 1/3 Masa Kurungan
Modus DS mengelabui bocah-bocah malang itu mengaku sebagai suruhan yang diminta menjemput karena orang tua korban di rumah sakit
DG, terduga pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap tiga siswi SD di kawasan Ciputat dan Pamulang, Tangerang Selatan, telah resmi menyandang status tersangka. Dengan status tersebut, pria yang mengelabui para korban dengan alasan menjemput orang tua korban di rumah sakit telah ditahan Polisi.
"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (27/9).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino menuturkan atas perbuatan keji pelaku terhadap siswi SD tersebut tersangka DG, disangkakan pasal berlapis sesuai Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Yakni Pasal 81, pasal 82, pasal 83 dan pasal 76D, pasal 76E, pasal 76F dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kami sertakan pula Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 ayat (1) huruf G Ayat (1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14ditambah 1/3 (satu per tiga), jika dilakukan terhadap anak,” ungkap Alvino.
Sebelumnya diberitakan merdeka.com, tiga siswi SD di Tangerang Selatan, menjadi korban penculikan dan persetubuhan oleh pria bersepeda motor tidak dikenal. Modusnya pelaku menjemput korban untuk menjemput orangtua korban yang berada di rumah sakit. Pelaku berinisial DG diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Rabu (25/9) malam.