Presiden Jokowi Akui 3 Pelanggaran HAM Berat di Aceh, DPRA: Masih Ada Kasus Lain
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengakui tiga pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok. Namun, DPR Aceh menyebut masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di Serambi Mekkah yang harus diselesaikan dan mendapat pengakuan negara.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengakui tiga pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok. Namun, DPR Aceh menyebut masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di Serambi Mekkah yang harus diselesaikan dan mendapat pengakuan negara.
"Kami berharap Presiden bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memosisikan sama dengan tiga kasus di atas," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky, Rabu (25/1).
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Bagaimana pasukan Aceh berhasil mengalahkan pertahanan Kerajaan Deli? Siasat pasukan Aceh saat itu adalah menebar uang emas di sekitar benteng pertahanan lawan. Otomatis, para pasukan penjaga pun saling berebut dan meninggalkan tugas utama, disitulah pasukan Aceh masuk dengan mudah.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
DPR Aceh berharap negara tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya.
Iskandar menyarankan Presiden Jokowi mau mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui itu.
Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh.
"Karena yurisdiksi projustitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya," ujarnya.
(mdk/yan)