Presiden Jokowi Disarankan Pimpin Langsung Pelaksanaan PPKM Darurat Jika Diperpanjang
Apabila Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM darurat perpanjangan, Presiden dapat membentuk team leader yang terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan Presiden Joko Widodo memimpin langsung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali jika kembali diperpanjang. Seperti diketahui, PPKM Darurat akan berakhir hari ini setelah dimulai pada 3 Juli lalu.
"Jika pemerintah ingin memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pertama, Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves)," kata Luqman Hakim di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (20/7).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Apabila Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM darurat perpanjangan, Presiden dapat membentuk team leader yang terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.
Menurut dia, komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial, agama, sosial, hukum, dan keamanan.
Persyaratan kedua, lanjut Luqman, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah. Setidaknya mencakup bansos, bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, dan subsidi UKM/UMKM.
"Skema realisasi kebijakan bantuan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM darurat diumumkan," ujarnya.
Ketiga, menurut dia, vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali serta PPKM mikro di luar Jawa dan Bali yang pelaksanaannya menggunakan pendekatan teritorial, yaitu desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT.
Selain itu, untuk vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, ormas, dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, Akademi Kebidanan (Akbid), dan Akademi Keperawatan (Akper).
Adapun persyaratan keempat, lanjut Luqman, kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM darurat diberi ruang beroperasi 100 persen, harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100 persen selama PPKM darurat perpanjangan, tidak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional.
"Kelima, kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut, maupun udara," kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Selanjutnya, syarat keenam, selama PPKM darurat perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan superketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi.
Di setiap desa/kelurahan, lanjut dia, disiapkan tempat-tempat isolasi untuk masyarakat yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
"Selama warga menjalani isolasi, kebutuhan hidup dibiayai anggaran desa/pemda setempat dan kebutuhan kesehatannya difasilitasi tenaga kesehatan dari puskesmas/puskesmas pembantu/bidan desa/dsb. Isolasi mandiri tidak lagi dilakukan di rumah pribadi masing-masing untuk memutus penyebaran COVID-19 yang belakangan masif melalui klaster keluarga," katanya.
Persyaratan ketujuh menurut dia, pengawasan atas pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.
Luqman menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu.
Apabila pemerintah tidak memungkinkan menyempurnakan PPKM darurat, seperti syarat-syarat tersebut, kata dia, kebijakan tersebut tidak perlu diperpanjang sehingga cukup sampai 20 Juli sebagaimana rencana semula.
"Selanjutnya, pemerintah fokus untuk menggenjot vaksinasi; melindungi kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak; membangun banyak rumah sakit darurat COVID-19; dan menyediakan tempat-tempat isolasi berbasis desa/kelurahan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan," katanya.
Selain itu, kata Luqman, berbagai sektor kegiatan kehidupan mulai dipulihkan kembali dengan tetap laksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga:
Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen selama PPKM Darurat
Polres Jakut Bagi-Bagi Paket Nasi Rendang untuk Warga Isoman saat Iduladha
Puluhan Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih 'Emoticon' Menangis
Setneg Tegaskan 2 Menteri Melawat ke Luar Negeri Sudah Dapat Izin Presiden
Kapolres Jakbar Klaim Angka Kriminalitas Turun Sejak PPKM Darurat
Polisi Tunggu Keputusan PPKM Darurat