Presiden Jokowi Sudah Menandatangani Surat Pengunduran Diri Zainal Arifin
"Masih ada waktu beberapa hari, asal jangan lewat dari 9 November," kata Zainal.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut tiga, Zainal Arifin Paliwang dari anggota Polri pada tanggal 5 Oktober 2020.
"Alhamdulillah tadi saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020," kata Zainal di Tarakan, Jumat (23/10).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Kapan Presiden Jokowi mengunjungi panen padi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa? Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengunjungi panen padi sekaligus gerakan olah tanah dan percepat tanam di hamparan persawahan yang diairi Bendung Daerah Irigasi Gumbasa, Kabupaten Sigi.
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
Berarti saat ini tinggal menunggu petikan surat keputusan presiden tersebut. Sebelum tanggal 9 November 2020 yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengenai surat pemberhentian dengan hormat dari anggota kepolisian jika sudah diterima, Zainal segera menyerahkannya ke KPU Provinsi Kaltara.
"Masih ada waktu beberapa hari, asal jangan lewat dari 9 November," kata Zainal.
Ketentuan terkait TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD wajib mundur telah diatur secara detail oleh KPU di Pasal 69 Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
Berikut Isi Pasal 69 PKPU 3/2017 (1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, sebelum deklarasi untuk berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, Zainal sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono saat dihubungi dari Antara di Tarakan.
Zainal sendiri pensiun normal sebagai anggota Polri pada 1 Januari 2021. Sebelum maju sebagai Cagub Kaltara, dia menjabat Wakapolda Kaltara kemudian mutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Pada pilgub ini ada tiga pasangan Cagub - Cawagub Kaltara nomor urut satu yakni H. Udin Hiangio - Dr. H. Undunsyah, MH, M.Si (U2OK), nomor urut dua yakni Dr. H. Irianto Lambrie - H. Irwan Sabri, SE (IRAW) dan nomor urut tiga yakni Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum - Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si (ZIYAP).
Baca juga:
Cegah Klaster Pilkada, Emil Imbau Calon Kepala Daerah Gelar Kampanye Digital
PDIP Klaim Hasil Survey Eri-Armuji Unggul 6 Persen dari Lawan
Maju Pilkada Lewat Partai Lain, Sejumlah Kader PDIP di Jateng Dipecat
KPK Ungkap Praktik Jual Beli Suara di Pemilihan Kepala Daerah
Sekjen PDIP: Penghijauan Risma akan Dilanjutkan Ery-Armuji
KPU Tindaklanjuti Enam Petahana Direkomendasikan Diskualifikasi