Presiden Jokowi tak hadir di sidang perdana kasus asap Riau
Presiden Jokowi bersama sejumlah kementerian menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Hari ini sidang perdana gugatan masyarakat yang tergabung dalam citizen law suit (CLS) Gerakan Riau Melawan Asap digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3). Presiden Joko Widodo bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak tergugat, tidak hadir.
Pantauan di lokasi, hanya perwakilan dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta Gubernur Riau yang hadir.
Terkait ketidakhadiran presiden, hakim HAS Pudjoharsoyo selaku ketua majelis hakim mengaku telah mengirimkan surat jadwal sidang ke semua pihak yang tergugat.
"Kita telah mengirimkan surat jadwal sidang keseluruh pihak tergugat, namun tetap tidak hadir tanpa ada keterangan. Kami juga telah kirimkan melalui PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Selain itu, juga melalui faksimile," kata Pudjoharsoyo.
Pudjo mengatakan, kehadiran pihak tergugat merupakan hak mereka, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Salah satu (sanksi) nya adalah kita anggap mereka (yang tidak hadir) tidak mempunyai itikad baik," kata Pudjo.
Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra dan disesaki oleh masyarakat Riau itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan kembali mengirimkan jadwal sidang ke seluruh pihak tergugat.
"Kita tentukan panggilan berikut dengan mekanisme yang sama. Tergugat bisa mewakilkan pada kuasa hukum profesional atau pejabat," jelas Pudjo.
Pada akhir sidang, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu, 20 April 2016 mendatang. Ketua tim penggugat, Indra Jaya mengatakan bahwa gugatan CLS tersebut adalah meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan konkret, agar bencana kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun di Riau tidak kembali terulang.
"Notifikasi penting dalam gugatan kita adalah meminta komitmen pemerintah agar tidak terjadi Karhutla lagi. Kebijakan seluruhnya ada di Pemerintah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan CLS ke PN Pekanbaru, Kamis (13/3).
Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.
Baca juga:
Sudah 18 tahun Indonesia belum merdeka dari asap kebakaran hutan
Cegah karhutla, Mendagri minta perusahaan tak hanya ambil untung
Hendak padamkan kebakaran lahan di Kalbar, aparat diadang warga
Berkas dilimpahkan ke JPU, kasus pembakaran hutan segera disidang
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.