Presiden Jokowi Teken Perubahan Perpres 23/2010 tentang BNN
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Juli 2019.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Juli 2019.
Dikutip dari laman setneg.go.id, Selasa (16/7), pertimbangan dari Perpres ini untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Siapa saja yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya oleh Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga personel Polri.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diupdate oleh Presiden Jokowi tentang Bantuan Pangan Bulog? Presiden Jokowi menyampaikan update data ini menyesuaikan kondisi terkini di lapangan sehingga keluarga yang berhak menerima mendapatkan bantuan ini secara merata. "Pemberian bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat. Itu dikarenakan sejumlah harga kebutuhan naik, terutama beras yang diakibatkan oleh menyusutnya produksi beras akibat bencana El Nino yang melanda seluruh dunia", kata Jokowi.
Ada dua perubahan dalam Perpres ini, yakni pertama ketentuan Pasal 60 dan kedua adalah ada sisipin satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63.
Ketentuan Pasal 60 Perpres 47/2019 ini berubah menjadi: (1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Selanjutnya, (3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator, (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Sedangkan Pasal 62A berbunyi: Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.
(mdk/bal)