Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban
Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusilanya bersama almarhum ibu korban.
"Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
- VIDEO: Polda Jatim Blak-blakan Heboh Ivan Sugiamto Disebut Beda Orang Saat Ditangkap Kepolisian
- Cerita Sebenarnya di Balik Viral Video Pria Acungkan Sajam di Tengah Jalan Hingga Ancam Bhabinkamtibmas
- VIDEO: Puan Menggelegar Bahas Perempuan Bikin Anggota DPR Berdiri, Rieke 'Oneng' Beri Dua Jempol
- Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi
Ade Safri menyampaikan ancaman AGP dari disampaikan kepada CW lewat nomor WhatsApp 0857101*****. Dia juga meminta uang sebesar Rp1 juta agar video tersebut tidak disebar.
"Untuk kesekian kalinya tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang,” kata dia.
Padahal kala itu, lanjut Ade Safri, AGP telah mendapatkan uang kurang lebih Rp400 ribu dari korban. Namun, pelaku tidak puas dan kembali memeras korban sambil mengajak untuk bersetubuh.
“Namun tersangka tidak merespons dan bahkan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," ucap Ade Safri.
Motif Pelaku
Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa terintimidasi. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2024.
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah mengirimkan video asusila itu ke korban. Kepada polisi, AGP mengaku melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.
"Motifnya ekonomi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AGP dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.