Pria pengangguran dan seorang buruh nekat mencuri sepeda motor
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa nomor polisi.
Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus polisi resor Kota Padang, Sumatera Barat. Kedua temannya yakni berinisial DP (23) diketahui pengangguran, dan A (40) berprofesi sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Abdus Syukur memaparkan kedua tersangka ditangkap di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Tersangka DP merupakan pengangguran, sedangkan tersangka A merupakan buruh, keduanya tinggal di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Syukur, kamis (11/2).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa nomor polisi.
"saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian ini," terang dia.
Syukur mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan salah satu korban yang mengalami pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa (9/2) di Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Seperti dikutip Antara.
Akibat perbuatannya, DP dan A dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Syukur mengimbau kepada warga kota Padang untuk secepatnya melapor, bila menjadi korban tindak pidana agar kepolisian secepatnya bisa melakukan penyelidikan.
"Selain tetap waspada terhadap tindak pidana, kami juga mengimbau untuk secepatnya membuat laporan polisi jika mengalami kasus pencurian," pintanya.
(mdk/cob)