Prijanto sebut pembelian lahan Sumber Waras langgar banyak peraturan
Prijanto juga menjelaskan ada hal yang tidak lazim terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Mantan Wakil Gubernur DKI, Prijanto mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Prijanto menilai pembelian lahan tersebut ada pelanggaran terhadap undang-undang.
"Sebab apa, faktanya, RS Sumber Waras, kalau dibaca di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), itu rakyat sudah bisa baca. Ada pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Mendagri, tata cara pembayaran, ketidaklaziman," kata Prijanto usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2).
Prijanto juga menjelaskan ada hal yang tidak lazim terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Ketidaklaziman itu, antara lain bagaimana mungkin tanah masih ngutang Rp 6 miliar lebih karena menunggak PBB dibayar oleh DKI. Tanah yang masih ada 15 bangunan yang digunakan rumah sakit, langsung dibeli oleh DKI. Itulah yang saya katakan tidak lazim," bebernya.
Prijanto bersama kelompok Peduli Negara mendatangi KPK untuk mempertanyakan penanganan sejumlah kasus besar yang terkesan mangkrak. Selain Prijanto kelompok ini juga dihuni sejumlah tokoh lainnya, di antaranya mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Lily Wahid yang diketahui adik dari Presiden ke-4, mendiang Abdurrachman Wahid atau Gus Dur.