Produsen MinyaKita Palsu di Bogor Dibekuk, Isi Tak Sesuai Takaran & Tak Berizin BPOM, Cuan Rp600 Juta/Bulan
Pengelola tempat produksi ini memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber. Kemudian mengemasnya dalam plastik menyerupai kemasan resmi Minyakita.

Kepolisian Resor (Polres) Bogor membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita. Minyak goreng palsu ini di produksi secara ilegal di sebuah pabrik yang beroperasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan pengelola tempat produksi ini memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber. Kemudian mengemasnya dalam plastik menyerupai kemasan resmi Minyakita.
Ironisnya, setiap kemasan yang dijual seharga Rp15.600 per liter tersebut ternyata memiliki volume di bawah 1 liter dan tidak dilengkapi keterangan berat bersih maupun izin edar dari BPOM.
“Yang kita dalami dalam kasus ini adalah kecurangan dalam takaran dan pengemasan yang menyerupai Minyakita, namun tidak memenuhi standar legal dan keamanan pangan" tegas AKBP Rio.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menambahkan, sebanyak enam orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Satu orang inisial TRM yang mengelola tempat produksi tersebut jadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, TRM mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng palsu per hari, yang dikemas menjadi sekitar 10.500 pack Minyakita abal-abal. Dengan modus ini, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Dalam operasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit mesin pengepakan minyak curah, 8 tangki berkapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, 400 pack minyak goreng siap edarAtas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.