Propam belum ambil alih kasus perwira polisi terlibat narkoba
Propam menunggu proses hukum pidana MA selesai atau inkracht.
Kasus narkoba MA, perwira polisi di jajaran Polda Papua Barat hingga kini masih ditangani Polres Manokwari. Karenanya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat AKBP Johanes P Siregar menuturkan, pihaknya belum bisa melaksanakan proses pelanggaran disiplin bagi MA.
Siregar menegaskan, proses hukuman disiplin akan digelar setelah MA memperoleh putusan pengadilan yang tetap atas kasus yang menyeretnya.
"Proses hukum pidana masih ditangani Polres. Kita menunggu hingga ada putusan hukum tetap atau inkracht," kata dia kepada Antara, Senin (16/5).
Dia menyebutkan, kepolisian mendahulukan proses pidana bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setelah proses pidana selesai, tindak disiplin akan segera dilaksanakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Harry Supriyono di Manokwari sebelumnya menuturkan, selain menahan MA, polisi pun menahan seorang warga berinisial EB yang diduga sebagai kurir narkoba.
Harry menjelaskan dua orang tersebut tertangkap di waktu dan tempat berbeda. Penangkapan MA dilakukan dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkona Polres Manokwari bersama Bidang Propam Polda Papua Barat, Jumat (6/5).
"EB tertangkap lebih awal, dari pengembangan yang dilakukan penyidik terungkap bahwa dia menyimpan barang bukti sabu-sabu di rumah oknum polisi. Dari situ, Satresnarkoba bersama Propam Polda melakukan penggeledahan di rumah oknum polisi itu," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ujarnya, polisi menemukan 22 paket sabu yang disimpan di kamar rumah. 19 di antaranya siap diperjualbelikan, dan tiga paket sisanya siap dikonsumsi.
Selain menemukan paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat isap sabu. "Keduanya sudah menjalani tes urine. Urine mereka terbukti positif mengandung ampetamin, metafetamin dan Thc. Kini penyelidikan masih dikembangkan," ujarnya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara kasus tersebut, katanya, diduga kuat AKP AM terlibat sebagai pengedar.