Protes dakwaan, La Nyalla sebut penetapan tersangka tak sah
"Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," kata La Nyalla di Tipikor, Jakarta Pusat.
Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. La Nyalla, kerap dia disapa mengaku penetapan tersangkanya tidak sah.
"Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan jaksa penutut umum karena setahu saya hasil keputusan praperadilan, (putusan) yang menyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," kata La Nyalla di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum La Nyalla menambahkan, kliennya tidak bisa didakwa karena berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan menyatakan La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah sebesar Rp 1.105.557.500
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap nya.
Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.