Protes Dua Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Klaim Tak Pernah Pakai Dana BLBI
Fransiska menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dua aset milik Irjanto Ongko yang dilakukan 23 Februari 2022 lalu oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidaklah sesuai.
Keluarga Irjanto Ongko menyatakan tidak terima apabila dua asetnya disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Irjanto yang merupakan anak dari salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko, mengklaim tidak pernah terlibat dalam perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.
Lewat Kuasa Hukum Irjanto Ongko, Fransiska Xr Wahon membantah kliennya terlibat dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini menyusul gugatan yang dilayangkan Irjanto Ongko terhadap penyitaan dua aset miliknya.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Sebagai informasi penting bahwa Bapak Irjanto Ongko tidak pernah menjadi ataupun bertindak sebagai obligor dan tidak pernah terlibat urusan BLBI, serta tidak pernah terlibat penandatanganan perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998, dan selaku anak dari Kaharudin Ongko," kata dia dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (23/6).
Fransiska menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dua aset milik Irjanto Ongko yang dilakukan 23 Februari 2022 lalu oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidaklah sesuai.
Karena, kliennya tidak pernah memanfaatkan atau mempergunakan dana BLBI. Bahkan, kliennya itu tidak pernah menerima warisan dalam bentuk apapun juga yang bisa dikaitkan oleh negara maupun pemerintah atas aliran dana BLBI.
"Sehingga dan karenanya penyitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, adapun kepemilikan SHM 553 dan SHM 554 telah dimiliki oleh Bpk. Irjanto Ongko sebelum adanya MRNIA", ujar Fransiska.
Dengan adanya gugatan yang dilayangkan Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas BLBI, maka dengan ini Bpk. Irjanto Ongko menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan perkara ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dinilai akan berlaku profesional dan objektif dalam menangani dan memeriksa serta memutus perkara", tambah Fransiska.
Digugat Ke PTUN
Adapun gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilakukan pendaftarannya oleh Irjanto Ongko terhadap Satgas BLBI.
Sebagaimana dalam gugatannya Fransiska menilai ada dugaan kekeliruan Satgas BLBI dalam menafsirkan klausul yang tercantum dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement yang ditandatangani oleh dan antara Kaharudin Ongko dengan BPPN pada tanggal 18 Desember 1998 (MRNIA).
"Bahwa atas adanya dugaan kekeliruan penafsiran klausul MRNIA sebagaimana dimaksud, selanjutnya Satgas BLBI pada tanggal 23 Februari 2022 telah menyita dan memasang plang secara sepihak pada aset milik Bpk. Irjanto Ongko," katanya.
Diantaranya, aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang ada di atasnya (SHM 553).
Dan Aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya (SHM 554).
Satgas Sita Dua Aset
Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset dari Kaharudin Ongko selaku Obligor Bank Umum Nasional. Kali ini dua aset yang disita milik Irjanto Ongko, anak dari Kaharudin.
Dua aset tersebut berupa sebidang tanah berikut dengan bangunannya di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Masing-masing seluas 1.825 m2 dan 1.047 m2 atas nama Irjanto Ongko.
"Pada hari ini, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas 2 (dua) aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Rabu, (23/3).
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Rio mengatakan hingga saat ini Kaharudin belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. Sebagai obligor Bank Umum Nasional utang Kaharudin sebesar Rp 7,2 triliun. Sedangkan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham
menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
(mdk/eko)