Proyek Alkes Banten 'dimainkan' Atut dan Wawan bernilai Rp 9,3 M
Diduga Atut dan Wawan juga 'bermain' di proyek dalam tahun-tahun sebelumnya.
Nilai kontrak proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. Proyek itulah yang diduga 'dimainkan' Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Alkes Banten tahun 2012. Nilai kontrak Rp 9.313.685.000," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/1).
Sayangnya Johan belum bisa menjelaskan nilai kontrak proyek alkes Banten di tahun 2010, 2011, dan 2013. Sebab, diduga Atut dan Wawan juga 'bermain' di proyek dalam tahun-tahun tersebut.
Johan juga belum mengetahui berapa jumlah uang yang didapat Atut dan Wawan dari korupsi proyek pengadaan Alkes itu.
Atut dan Wawan resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Banten. Penetapan itu sejak tanggal 6 Januari lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Johan mengatakan Atut dan Wawan diduga menggelembungkan anggaran pengadaan alkes tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut dan Wawan berperan sebagai pengatur proyek tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, TCW telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Atut menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi.