PSI Nilai Polisi Tak Sensitif Lantaran Hentikan Laporan Baiq Nuril
PSI Nilai Polisi Tak Sensitif Lantaran Hentikan Laporan Baiq Nuril. Polisi juga menyatakan tindakan yang dilakukan oleh sang kepala sekolah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul mengingat tidak ada kontak fisik antara si kepala sekolah dengan Nuril.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keputusan kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan menghentikan pengusutan dugaan pidana perbuatan cabul terhadap Baiq Nuril oleh atasannya, seorang kepala sekolah di Mataram. Polisi menyatakan penyidikan dihentikan karena ketiadaan saksi.
Polisi juga menyatakan tindakan yang dilakukan oleh sang kepala sekolah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul mengingat tidak ada kontak fisik antara si kepala sekolah dengan Nuril.
-
Siapa yang menjadi ketua Partai PSI? Sementara itu, Erina Gudono tampak mendampingi Kaesang Pangarep sebagai ketua Partai PSI.
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa saja yang hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina'? Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu 5 November 2023.
-
Siapa saja Atlet Bulutangkis Indonesia yang mengikuti pengambilan sumpah dan janji PNS? Momen pengambilan sumpah dan janji PNS ini dihadiri oleh para atlet bulutangkis Indonesia. Salah satunya, tampak Apriyani Rahayu yang merupakan peraih medali emas Olimpiade Tokyo.
"Keputusan ini sungguh mengherankan dan layak dikecam," ujar juru bicara PSI untuk isu-isu perempuan, Dara Adinda Nasution, Senin (28/1).
"Nuril jelas-jelas sudah menghadirkan rekaman percakapan telepon atasannya yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertendensi seks. Dan tidak bisa diterima dengan akal sehat bahwa tindakan cabul hanya terbatas pada tindakan kontak fisik," imbuhnya.
Nuril adalah seorang guru honorer di Mataram yang merekam percakapan mesum telepon yang dilakukan atasannya dan kemudian menyampaikan rekaman tersebut kepada rekan kerjanya. Oleh rekannya tersebut, rekaman tersebut disebarluaskan sehingga menimbulkan kehebohan. Sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi namun justru memperoleh kenaikan jabatan.
Nuril kini menjalani dua proses hukum. Yang pertama, digugat oleh sang atasan karena dianggap mencemarkan nama baik. Nuril semula dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017 namun keputusan itu dianulir Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah sehingga harus masuk penjara enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Karena besarnya reaksi publik, penahanan Nuril ditangguhkan. Saat ini, kuasa hukumnya sedang mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Yang kedua, pada 19 November 2018, Nuril mengadukan perilaku atasannya itu kepada polisi atas dasar tuduhan pidana perbuatan cabul.
"Pernyataan polisi ini sungguh mengherankan karena isi percakapan telepon atasannya dengan Nuril itu memuat banyak bukti bahwa sang atasan mengeluarkan pernyataan-pernyataan verbal yang mesum dan cabul," kata Dara.
Menurut Dara, tentu saja tidak ada saksi yang bisa melihat atau mendengar langsung percakapan telepon yang dilakukan oleh sang atasan dengan Nuril.
"Tetapi bukankah bukti percakapan telepon itu bisa digunakan sebagai bukti tanpa perlu ada saksi?. Kalaulah polisi memang mau serius mendalami kebenaran percakapan tersebut, yang bisa dilakukan adalah menyelidiki apakah itu memang rekaman asli tanpa rekayasa, atau mempelajari apakah itu benar-benar suara sang atasan atau suara orang lain," tuturnya.
Dara juga heran dengan pernyataan polisi bahwa tindakan sang atasan tidak bisa dianggap sebagai perbuatan cabul karena tidak terjadi kontak fisik antara sang atasan dengan Nuril.
"Ini menunjukkan betapa tidak sensitifnya pihak kepolisian dengan nasib korban. Pelecehan seksual dan perbuatan cabul tentu saja tidak terbatas pada tindakan fisik. Pernyataan verbal secara lisan dan tertulis yang mesum dan melecehkan tentu saja bisa masuk dalam kategori perbuatan cabul," katanya.
Karena itulah, menurut Dara, PSI mengecam keras keputusan Kepolisan NTB menghentikan penyelidikan atas dugaan tindakan cabul tersebut. "Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan peninjauan kembali keputusan tersebut dan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan," kata Caleg PSI dari Dapil Sumatra Utara 3 itu.
"Ini juga semakin memperkuat keyakinan kami di PSI bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segara diwujudkan, karena dalam RUU tersebut secara jelas, apa yang disebut sebagai Kekerasan Seksual tidaklah berhenti hanya pada kasus-kasus perkosaan dan pelecehan secara fisik, namun juga mencakup begitu banyak praktik pelecehan seksual lainnya."
Baca juga:
Komisi III DPR Wacanakan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Baiq Nuril
Masyarakat Diajak Hapuskan Kekerasan Terhadap Perempuan
Baiq Nuril Diberi Waktu Satu Bulan Ajukan PK Usai Terima Salinan Kasasi MA
Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB