PSI Sarankan Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Libatkan TNI Tangani Corona
"TNI sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab,"
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19, setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status Darurat Bencana sampai 29 Mei 2020.
"Dengan status tersebut, sudah memungkinkan Presiden untuk mengerahkan TNI dalam penanggulangan bencana tersebut," ujar Juru Bicara PSI Andi Saiful Haq, Minggu (29/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Berdasarkan UU TNI No 34 tahun 2004, pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI. Tugas pokok yang dimaksud adalah tugas menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan.
Dia menuturkan, Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan bersenjata agar segera memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.
"Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperti Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hal ini secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 35 Tahun 2011 mengenai Tugas Bantuan TNI kepada pemerintah di daerah," ungkap Andi.
Pastikan Physical Distancing Berjalan
Menurut dia, BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing. Tentu karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.
"Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal," ujarnya.
Pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal dan fasilitas publik lain.
"TNI sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)