PT Desy Timber minta Adnan Pandu Praja segera ditangkap
Pelapor mengaku tak ada muatan politis untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Kuasa hukum PT Desy Timber Mukhlis Ramlan mengaku sudah melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait kasus kepemilikan saham perusahaan pada tahun 2008, di Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur. Namun pelaporan tersebut tak ditindaklanjuti oleh Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur.
"Kami sudah ke Polres Berau dan Polda Kaltim tidak ditanggapi sejak 2008, seterusnya dilaporkan juga tapi bukan kami saja dari ahli waris murat, pesantren lapor Albanjari Balikpapan, semua lapor," kata Mukhlis di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri agar kasus perampasan saham di perusahaan HPH PT Desy Timber terselesaikan.
"Kami meminta kepada Mabes Polri siapa yang terlibat pada perampasan saham PT Desy Timber di Berau baik oknum di Berau tolong diperiksa dan dibuka, lalu diadili, saya minta dia (Adnan Pandu) diadili," jelasnya.
Menurut dia, dalam pelaporan kasus itu tak ada muatan politis dalam melemahkan lembaga antikorupsi itu. Karena, pihaknya sudah dirugikan ratusan miliar oleh mantan Komisi Kepolisian Nasional itu.
"Tolong adili Adnan Pandu Praja, tangkap orang ini karena ini sudah luar biasa," terangnya.
Saat ditanya apa jawaban dari Polres Berau dan Polda Kaltim, dia tak mengetahui alasan tidak adanya pemanggilan Adnan Pandu dan Indra Warga Dalem dan tindaklanjut kasus perampasan saham di PT Desy Timber.
"Saya tidak tahu mereka mengatakan nanti akan dipanggil kembali, tapi tidak ada panggilan, tidak ada BAP, termasuk pihak yang dilaporkan tidak dipanggil satu kali, 2007, 2008, 2009 termasuk illegal logging," terangnya.