Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengawasan Daycare Ramah Anak
Puan meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
Puan meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
- Pemilik dan Pengasuh Daycare Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Ditahan!
- Ketua DPR Puan Maharani Dukung Program Standardisasi Daycare ber-SNI
- Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia
- Ketua DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Balita di Daycare Depok: Kekerasan Anak Tak Bisa Dibiarkan
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengawasan Daycare Ramah Anak
Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok terhadap anak usia 2 tahun. Ia meminta dengan tegas kepada Pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
"Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak," ujar Puan, Kamis (1/8/2024).
Pemerintah dalam hal ini harus terus mengawasi tempat-tempat penitipan anak, termasuk juga lembaga-lembaga bimbingan belajar anak atau Bimba yang belakangan tengah menjamur.
"Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga non-formal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak," tuturnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan kepada Pemerintah terkait pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarga untuk mengatasi trauma yang dialami korban.
"Meskipun korban masih 2 tahun namun memori bawah sadarnya akan tetap merekam kejadian yang ia terima, alam bawah sadarnya merekam luka dan trauma. Ini harus dipulihkan demi perkembangan masa depannya," ujarnya.
Menurut Puan, pendampingan psikologi juga perlu diberikan kepada pelaku. Sebab biasanya, pelaku juga pernah mengalami bentuk kekerasan sehingga trauma masa lalunya membuat ia melakukan hal serupa.
"Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya," jelas Puan.