Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Beri Pendampingan Psikologi Bagi Anak-Anak Pengungsi Lewotobi
Pesan Puan inipun relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November.
Ketua DPR RI Puan Maharani berpesan kepada Pemerintah dan stakeholder terkait agar memberi pendampingan psikologis bagi anak-anak pengungsi erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, NTT. Ia menekankan pentingnya hak anak yang harus dilindungi meski dalam keadaan bencana.
"Saya menyampaikan keprihatinan atas kondisi anak-anak di pengungsian Lewotobi. Kita harus pahami beban dan kesedihan mereka jauh dari rumah hingga kehilangan keluarga. Para pengungsi butuh dukungan pendampingan psikologis, khususnya anak-anak dan perempuan," kata Puan, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, Pemerintah harus memprioritaskan kebutuhan yang menjadi hak dan aspek perlindungan anak korban erupsi, serta memberikan hak perhatian dan dukungan penuh untuk memulihkan kondisi psikologis mereka. Sebab, anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan Indonesia.
"Pemerintah perlu memprioritaskan kesehatan mental anak-anak korban erupsi, bukan hanya sekadar dukungan emosional atau bantuan yang bersifat formalitas, tapi juga harus melibatkan profesional untuk penyembuhan trauma dan mengurangi dampak psikologis mereka," ungkap Puan.
Pesan Puan inipun relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November. Sebab hak dasar anak merupakan kewajiban yang harus terpenuhi.
"Maka seluruh elemen wajib menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak apapun kondisinya. Baik saat di pengungsian ataupun di lokasi lain. Dengan memperkuat komitmen menjaga hak-hak anak, hal itu bisa menjadi investasi terbaik yang dapat kita lakukan untuk masa depan bangsa," paparnya.
Menurut Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh PBB pada 12 November 1989, hak anak dikelompokkan menjadi empat kategori. Pertama adalah hak kelangsungan hidup yaitu anak-anak berhak mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik.
Kedua yaitu hak perlindungan di mana anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas.
Lalu hak ketiga buat anak adalah hak tumbuh kembang, termasuk mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.
Pada hal ini, menurut Puan, menjadi tugas negara lah untuk memastikan anak korban erupsi mendapatkan hak-hak tersebut.
"Bagaimana anak-anak walaupun dalam kondisi bencana dan tinggal di tempat pengungsian tetap bisa mendapat hak pendidikan dan berbagai hak tumbuh kembang seperti perkembangan mental dan fisik, serta jaminan lingkungan sosial mereka tetap terjaga," urainya
Adapun hak anak keempat yang diatur pada Konvensi Hak Anak adalah hak berpartisipasi yang memberikan kesempatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.
"Kesehatan dan keamanan anak adalah penjamin masa depan bangsa. Saat anak-anak kita bahagia dan sehat, maka kita juga berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan negara ini," pungkasnya.