Pukat UGM: Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan kepada Jokowi
Dia menilai hasil rapat tersebut tidak sejalan dengan pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa hari lalu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman angkat bicara mengenai hasil keputusan rapat pimpinan KPK bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dia menilai hasil rapat tersebut tidak sejalan dengan pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa hari lalu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Menurut saya keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan kemudian membuat pembinaan untuk 24 lainnya itu adalah bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/5).
Menurutnya, berdasarkan pidato Jokowi bila tes wawasan kebangsaan tidak seharusnya dijadikan sebagai dasar untuk pemberhentian 75 pegawai.
Selain itu, Zaenur juga mengatakan ,bila pembinaan kepada 24 pegawai itu ada kemungkinan klausul tidak diloloskan setelah pelaksanaan pendidikan.
"Artinya secara total pidato Presiden Joko Widodo dibangkang sendiri oleh para pembantu nya dan juga pemangku kepentingan lain," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
51 Pegawai akan Dipecat, WP KPK Minta Supervisi dari Jokowi
Pukat UGM: Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan kepada Jokowi
51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, KPK dan BKN Dinilai Tak Patuhi Arahan Jokowi
PKS Nilai KPK Tidak Jalankan Arahan Jokowi karena Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK
51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Jokowi
51 Pegawai KPK Kategori Merah Tetap Ngantor & Diawasi Ketat Atasan hingga 1 November