Pukuli anggota, Kapolres Temanggung siap dicopot
Indra mengaku memukul bagian perut dan ulu hati, namun dia memastikan hal itu tidak berbahaya.
Kapolres Temanggung, AKBP Dwi Indra Maulana akhirnya mengaku telah memukul sejumlah anggotanya pada November lalu. Dia menyatakan hal itu dilakukan sebagai hukuman fisik bagi anggota yang bertindak indisipliner.
Meski demikian, Indra membantah jika anggotanya ada yang sampai dilarikan ke rumah sakit. Di samping itu, dia menyatakan jumlah anggota yang dihukum hanya enam orang, bukan tujuh orang seperti kabar yang beredar.
"Kan logikanya satu regu itu hanya ada dua orang, sementara yang jaga saat itu hanya ada tiga regu. Jadi, ya cuma ada enam orang, terus yang satu ini siapa? kan aneh," ujar Indra di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (2/1).
Indra mengaku memukul bagian perut dan ulu hati, namun dia memastikan hal itu tidak berbahaya. Indra meyakini hal itu lantaran setelah memukul, dia menyuruh mereka untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali kemudian berlari mengelilingi rumah dinas.
Dia pun memastikan anggotanya masih dalam keadaan stabil. Ini karena paginya Indra mendapati keenam anggota masih dapat menjalankan tugas jaga seperti biasa.
"Kejadiannya kan memang beberapa bulan kemarin. Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Cuma kan memang Pak Kapolda sedang sibuk. Beliau masih di luar kota apalagi momennya tahun baru begini. Pasti beliau sibuk, jadi sampai
sekarang saya belum dapat tanggapan dari beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Indra memutuskan menghukum enam anggotanya lantaran geram dengan sikap mereka mengubah jadwal piket jaga yang mestinya hanya 1x12 jam menjadi 1x24 jam. Menurutnya, mekanisme jadwal piket harus mematuhi ketentuan dari Mabes Polri dan jika diubah hal itu justru tidak manusiawi.
Bahkan jauh sebelum kabar pemukulan ini tersebar di media, Indra mengaku sudah mengabarkan kepada Divisi Propam Polda Jateng. Indra pun sudah mendapat teguran.
Lebih lanjut, Indra mengaku siap menerima sanksi apapun atas tindakan yang telah dilakukannya. Hal itu termasuk bagi sanksi berupa pencopotan.