Pulang ke rumah, tersangka pemerkosaan yang kabur dari sel bekuk
Anam ditangkap lantaran dilaporkan memperkosa WJ (26), istri temannya sendiri, saat sang suami sedang tahlilan.
Pelarian tersangka pelaku pemerkosaan, Khoirul Anam alias Benu (32) tidak berumur panjang. Sehari setelah kabur dengan menjebol plafon tahanan, kepolisan berhasil menangkapnya kembali.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, tersangka kembali ditangkap saat akan pulang ke rumahnya di Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tidak ada perlawanan dari pria residivis tersebut.
"Alhamdulillah tersangka atas nama Khoirul Anam alias Benu sudah tertangkap kembali. Tersangka dalam keadaan sehat lahir batin. Setelah dilakukan gelar perkara langsung dilakukan penahanan," kata Adam di Malang, Minggu (24/4) dinihari.
Anam menjebol plafon atap tahanan sementara di ruang Gakumdu Satuan Reskrim Polres Malang Jumat (22/4) malam. Sejak saat itu, anggota kepolisian dikerahkan untuk kembali menangkap tersangka. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 24 April 2015 pukul 23.00 WIB.
"Anggota Opsnal kami ploting di 3 titik wilayah Tajinan. Didapatkan informasi bahwa tersangka sembunyi di ladang tebu," katanya.
Pelaku membuka genting dan naik ke atap ruang Reskrim di samping penjara utama. Pelaku kabur menuju hutan di belakang Mapolres Malang. Tidak adanya pagar penutup di bagian belakang Mapolres memudahkan tersangka kabur ke hutan.
Anam ditangkap lantaran dilaporkan memperkosa WJ (26), istri temannya sendiri, dengan TKP di Dusun Baran Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pria yang pernah terjerat kasus serupa itu melakukan aksi pemerkosaan Kamis (21/4) malam, saat suami korban sedang tahlilan.
Aksinya dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban diancam akan dibunuh jika bertingkah macam-macam.
Anam sendiri pernah dijerat Pasal 332 karena kasus melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Atas perbuatannya itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Saat masih remaja, tersangka juga pernah dijerat kasus pencurian ayam. Karena perbuatannya itu, tersangka divonis 3 bulan penjara.