Puluhan eks anggota Gafatar Solo tagih janji pemerintah
Puluhan eks anggota Gafatar Solo tagih janji pemerintah. "Sebagian warga eks Gafatar masih mendapat perlakukan diskriminatif dari instansi Pemerintah dalam pengurusan administrasi kependudukan. Jangan ada lagi stigma negatif karena mereka juga sama-sama warga negara Indonesia."
Puluhan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Solo Raya menagih janji kepada pemerintah untuk membantu mendapatkan hak-haknya. Mereka merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif pasca dipulangkan dari Kalimantan Barat Januari 2016.
Perlakuan tersebut tak hanya diterima di tempat asal dan saat mereka mengurus aset dan harta benda yang tertinggal di Kalimantan. Eks Gafatar yang sekarang menamakan Forum Komunikasi Korban Pengusiran Petani Mandiri (FKKP2M) ini juga meminta pemerintah segera mengakui keberadaannya.
Salah satu eks anggota Gafatar dari Kabupaten Klaten, Dwi Adiyanto mengaku setelah ia dipulangkan dari Kalimantan, Maret lalu ia kembali ke Mempawah. Saat itu ia langsung ke Kantor Kesbangpolinmas (Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat) setempat untuk mendapatkan aset-asetnya yang tertinggal.
"Maret lalu saya ke sana, dari Kesbangpolinmas saya disuruh membuat surat kuasa untuk mendapatkan kembali aset-aset saya. Tetapi dari Maret hingga sekarang saya tidak mendapatkan apa-apa " ujar Dwi di Solo, Senin (17/10).
Dai menyesal, saat pulang ke Solo dia hanya membawa satu tas berisi pakaian, BPKB atau surat-surat berharga lainnya, sedangkan aset lain masih tertinggal di Mempawah.
Kuasa Hukum FKKP2M, Badrus Zaman mengatakan pihaknya akan membantu untuk melakukan mediasi dengan pemerintah kota/kabupaten hingga pemerintah provinsi untuk mendapatkan hak-hak sejumlah eks anggota Gafatar.
"Sebagian warga eks Gafatar masih mendapat perlakukan diskriminatif dari instansi Pemerintah dalam pengurusan administrasi kependudukan. Jangan ada lagi stigma negatif karena mereka juga sama-sama warga negara Indonesia. Mereka juga tidak mau lagi dipanggil eks Gafatar tetapi sekarang bernama Forum Komunikasi Korban Pengusiran Petani Mandiri," katanya.
Badrus mengatakan, berdasarkan pasal 28 I UUD 1945 Pemerintah harus melindungi, memajukan dan memenuhi HAM. Konstitusi juga menegaskan setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkan serta berhak kembali.
"Mereka juga berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya," tandasya.
Tak hanya itu, lanjut Badrus, mereka juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merugikan hal azasi.
Eks Gafatar asal Solo, Tika Desi Tama Putri, menceritakan, dirinya pernah mendapat perlakukan tidak baik saat melakukan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP).
"Saya mau minta surat rekomendasi dari RT untuk membuat e-KTP tapi dipersulit," pungkasnya.