Pungli Kades di Mojokerto, modusnya bisa percepat urus surat nikah
Kades PAW Terusan ketahuan melakukan pungli pengurusan administrasi pernikahan. Dia memanfaatkan jabatan untuk mempercepat proses pengurusan administrasi.
Atim Azis (42), Kepala Desa pergantian antar waktu (PAW) Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jatim, ditangkap Tim Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengajukan administrasi pernikahan. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka sudah empat kali melakukan pungli yang sama, dengan nilai jutaan rupiah.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno mengatakan, Atim Azis ditangkap di kantor Balai Desa Terusan Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jatim, sekita pukul 09.00 WIB, setelah melakukan pungli terhadap warga yang memberikan uang pungli pengajuan administrasi pernikahan. Setelah menerima uang pelicin, tim satgas pungli langsung melakukan penggerebekan terhadap Atim Azis, Jumat (17/3).
"Tersangka kita tangkap saat menerima uang pungli dari warga yang mengajukan persyaratan untuk nikah," kata Kompol Hadi Prayitno, Selasa (21/3).
Menurut Hadi Prayitno, yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kota Mojokerto, dari penggerebekan itu, Satgas Saber Pungli mengamankan barang bukti uang Rp 300.000, yang disimpan di saku celana tersangka dan Rp 1.657.000 yang disimpan di rumah tersangka.
Selain itu dari jok sepeda motor tersangka diamankan surat keterangan untuk nikah (Model N1), surat keterangan asal (Model N2), surat persetujuan mempelai (Model N3), surat keterangan tentang orang tua (Model N4), surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N7).
"Modus yang dilakukan tersangka untuk pengurusan surat surat nikah kalau mau cepat selesai, warga diminta membayar sejumlah uang sebagai pelicin. Barang bukti uang yang diamankan, totalnya Rp 1.957.000 dan berkas berkas syarat pernikahan," jelas Hadi.
Meski tersangka sudah diperiksa di Polres Mojokerto Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tetapi barang bukti sudah diamankan untuk melanjutkan proses hukum. Setelah itu berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Tersangka tidak harus ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif. Bekas sudah kita SPDP kepada JPU dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan sampai proses persidangan," tambah Hadi.
Masih menurut Hadi, Satgas Saber Pungli terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki, apakah pungli yang dilakukan tersangka ada rentetannya dengan pejabat yang ada di atasnya atau tidak. Termasuk memintai keterangan masyarakat yang sudah menyerahkan uang pungli pada tersangka saat mengajukan administrasi pernikahan.
"Kita sudah meminta keterangan para saksi saksi untuk pengembangan kasus ini. Sementara tersangka hanya satu orang dan kita jerat dengan pasal12 huruf E, Undang Undang No. 31 tahun 99, yang diperbarui dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman di atas 3 tahun penjara," terang Hadi.
Hadi juga minta kepada masyarakat, kalau ada yang merasa dirugikan yang mengarah kepada pungli, diminta melapor ke Satgas Saber Pungli supaya bisa segera ditindaklanjuti.
"Informasi dan pengaduan dari masyarakat, akan langsung kita tindaklanjuti. Kalau ada bukti korupsi kita proses sesuai UU Korupsi. Tapi kalau buktinya mengarah pada pidana umum, ya kita tindaklanjuti dengan KUHP," pungkas Hadi.