Pungli urus paspor, pejabat imigrasi DIY ditetapkan tersangka
"Modus punglinya, pelaku menggunakan orang lain untuk menjalankan aksi pungli dengan imbalan kemudahan mengurus paspor. Kemudian, orang tersebut menyetorkan uang hasil pungli ke pelaku," ujarnya.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungitan Liar (Satgas Saber Pungli) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menunjukkan tajinya. Satgas Saber Pungli ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas 1, DIY, Jumat (04/11) sore. Seorang pejabat imigrasi berinisial BDP ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar (Kombes) Pol Antonius Pujianto, pelaku BDP memiliki jabatan kepala di Kantor Imigrasi DIY. Dari tangan tersangka, Satgas Saber Pungli mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 11,5 juta.
"Modus punglinya, pelaku menggunakan orang lain untuk menjalankan aksi pungli dengan imbalan kemudahan mengurus paspor. Kemudian, orang tersebut menyetorkan uang hasil pungli ke pelaku," ujar Antonius di Mapolda DIY, Senin (07/11) siang.
Sebelum menetapkan BDP sebagai tersangka, Satgas Saber Pungli memeriksa delapan orang saksi. Dari delapan orang itu mengerucut kepada BDP. Akhirnya BDP pun ditetapkan sebagai tersangka.
Antonius menambahkan bahwa saat ini BDP sudah dikembalikan ke instansinya karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 tahun penjara. Meskipun dikembalikan ke instansinya, pemberkasan kasus BDP tetap akan dilanjutkan.
Terkait jumlah korban dan berapa lama pungli sudah dilakukan oleh BDP, pihak kepolisian masih terus mendalami. Penyelidikan lanjutan juga akan dilakukan untuk menuntaskan dan membongkar kasus pungli ini.
"Saya berjanji pemberantasan terhadap pungli ini tidak hanya di luar instansi kepolisian. Di internal Polri hal serupa juga akan digalakkan. Kami ingin DIY menjadi kawasan bebas pungli," pungkas Antonius.