Pungut Rp9 M, Lima Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Tak Pernah Diproses Pidana
Lima anggota kepolisian yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Jawa Tengah ternyata tidak pernah diproses pidana atas perbuatannya itu. Fakta ini terungkap dari jawaban tertulis Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang.
Lima anggota kepolisian yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Jawa Tengah ternyata tidak pernah diproses pidana atas perbuatannya itu. Fakta ini terungkap dari jawaban tertulis Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang, Rabu (12/4).
Dalam perkara itu, Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh, jawaban Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan kuasa hukumnya dan dianggap dibacakan.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," katanya.
Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, maka termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.
"Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan," katanya seperti dilansir Antara.
Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum.
Tanggapan secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.
Sebelumnya, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah disebutkan menjalani proses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sementara dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
(mdk/yan)