Pura-pura dirampok, sopir Alfamart bawa kabur Rp 141 Juta
Seorang sopir truk barang Alfamart, SP (35), berpura-pura menjadi korban perampokan dan penyekapan untuk memuluskan aksinya menggelapkan mobil boks dan uang senilai Rp 141 juta. Aksi itu dilakukan bersama rekannya SH (29) dan TBM (30).
Seorang sopir truk barang Alfamart, SP (35), berpura-pura menjadi korban perampokan dan penyekapan untuk memuluskan aksinya menggelapkan mobil boks dan uang senilai Rp 141 juta. Aksi itu dilakukan bersama rekannya SH (29) dan TBM (30).
Kapolsek Kresek AKP Suseno menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika SP ditemukan warga dalam keadaan tangan diborgol dan mata dilakban di Jalan Raya Talok, Kampung Sukasari, RT 02 RW 02, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (11/12), sekitar pukul 05.15 WIB.
Berdasarkan pengakuan SP, dia dirampok sekitar pukul 02.30 Wib di Pintu Tol Kebon Nanas, Tangerang pada saat akan mengirim barang ke Gudang Alfa Midi Bitung dengan mobil boks bernomor polisi B 9723 UCN. "Dia dirampok oleh empat orang menggunakan Toyota Avanza warna hitam,” kata Suseno, Selasa (13/12).
Kemudian tersangka dibuang di lokasi kejadian, dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup dengan menggunakan lakban. Selain itu ponsel milik tersangka dibawa para pelaku. "Selanjutnya sekitar jam 14.30 WIB, petugas melakukan kontak dengan nomor handphone SP yang masih aktif," jelas Suseno.
Petugas lalu melakukan interogasi kembali kepada SP. Namun, keterangannya terdengar mencurigakan dan berubah-ubah. Setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengaku telah berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
"Diketahui perbuatannya dilakukan bersama tersangka SH dan TBM yang sama- sama bekerja sebagai sopir di gudang Alfa Midi Bitung. Setelah kedua tersangka meletakkan tersangka SP di TKP, mobil boks dibawa oleh kedua tersangka dan dibuang di Cikande," katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka dapat diamankan di tempat kontrakannya di Bitung Jaya berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp141.626.100 dan satu unit mobil bok nopol B-9723-UCN.
"Tersangka dijerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," tukas Suseno.