Putri Candrawathi Masih Mengaku Lupa Ajak Kuat Maruf ke Lantai Tiga Rumah Saguling
Majelis Hakim memutarkan barang bukti video CCTV yang merekam aktivitas Putri setibanya di rumah Saguling. Setelah melakukan tes PCR Covid-19, terlihat Putri yang memakai sweater dan celana panjang nampak melambaikan tangan seraya memanggil seseorang.
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku lupa dan tidak mengetahui tujuannya mengajak asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf untuk naik ke lantai tiga rumah pribadinya Jalan Saguling, setibanya dari perjalanan Magelang.
Pengakuan itu disampaikan Putri ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengulas keterangan terkait Kuat Maruf yang sempat menaiki lift bersama Putri untuk menuju lantai tiga ruang pribadi rumahnya di Jalan Saguling.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa saja yang ada dalam potret terbaru bersama Ferly Putra? Afdhal Yusman dan Choky Andriano, dua bintang Genta Buana yang masih bersinar di hati anak-anak 90-an. Mereka bersama Ferly Putra dalam potret terbaru ini.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
"Ketika saudara begitu tiba di Saguling, saudara kan ditanya tadi sama hakim anggota majelis. Kenapa Kuat Maruf saudara izinkan masuk ke ruang privasi saudara mengatakan kalau tidak salah dia hanya menemani?" tanya Hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (11/1).
"Izin yang mulia kalau Kuat Maruf mengantar saya ke lantai tiga, sesungguhnya saya sangat lupa di lantai 3 itu saya ngapain. Tapi biasanya kalau mengantarkan saya tidak boleh masuk," jawab Putri.
Lantas Majelis Hakim memutarkan barang bukti video CCTV yang merekam aktivitas Putri setibanya di rumah Saguling. Setelah melakukan tes PCR Covid-19, terlihat Putri yang memakai sweater dan celana panjang nampak melambaikan tangan seraya memanggil seseorang.
Dimana terlihat juga Susi yang sempat mendampingi Putri, kemudian disusul kehadiran Kuat denhan kaos hitam dan memakai masker turut masuk mengikuti Putri ke dalam lift hanya berdua, tanpa susi.
"Saudara, masuk ke dalam nah Terus sebentar sebelumnya jangan dipotong dulu. Terus, baik sebentar dari CCTV ini kan terlihat sekali tangan saudara memanggil orang tadi," ucap Hakim.
"Memanggil dan saudara pastikan akhirnya, Kuat masuk. Boleh kita lihat lagi kan tangan saudara manggil. Jangan di pause ya, setelah itu saudara ini. Nah ini yang terjadi," tambah dia.
Dari rekaman CCTV, hakim lantas menanyakan maksud dan tujuan dari Putri yang terlihat memanggil Kuat untuk mengikutinya ke lantai tiga. Namun, dijawab Putri, kalau dirinya lupa atas kejadian tersebut.
"Mohon izin yang mulia saya sesungguhnya lupa apa yang saya lakukan saat itu. dan saat itu saya juga lupa naik bersama Kuat Maruf," jelas Putri usai melihat rekaman video CCTV.
"Nah kalau begitu, apa tujuan saudara mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga?" tanya kembali hakim.
"Tidak ada tujuan apa-apa karena saya juga lupa saya ngapain disitu," timpal Putri.
Diketahui jika naiknya Putri ke Lantai 3 Rumah, adalah detik-detik ketika bertemu dengan Ferdy Sambo yang mana momen tersebut. Putri lantas menceritakan semua peristiwa di Magelang, terkait kekerasan seksual yang dialaminya oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejadian itu disusul dengan Sambo yang lantas memanggil Ricky Rizal alias Bripka RR lalu, Richard Eliezer alias Bharada E. Sampai akhirnya penembakan Brigadir J terjadi ketika mereka berangkat ke rumah dinas Duren Tiga.
Dakwaan Putri Candrawathi
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/fik)