Putusan inkrah, OC Kaligis dijebloskan ke LP Sukamiskin
Kaligis sepekan pertama bakal melalui tahap Mapenaling. Sementara dia tak bakal bisa dijenguk.
Advokat kondang sekaligus terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, hari ini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas I A Sukamiskin, Bandung. Dia dipindahkan dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, dan menjalani masa hukuman.
Pemindahan Kaligis dilakukan pukul 10.00 WIB. Dia tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB.
"Benar ada pelimpahan tahanan napi kasus korupsi dari KPK atas nama OC Kaligis. Tadi sudah tiba sekitar pukul 15.30 WIB," kata Plt Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum HAM Jabar, Agus Toyib, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8).
Agus menambahkan, dalam sepekan pertama, Kaligis bakal mengikuti masa pengenalan lingkungan dan penghuni lainnya. Setelah masa pengenalan, barulah Kaligis berbaur dengan penghuni lainnya.
Setiba di LP Sukamiskin, Kaligis juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi. "Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK," ujar Agus.
Selama masa pengenalan, Kaligis belum bisa dijenguk keluarga. Aturan itu memang sudah baku dilakukan bagi penghuni penjara khusus koruptor.
"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," ucap Agus.
Kaligis menyuap Ketua PTUN Medan terkait kasus dana bansos Pemprov Sumatera Utara, juga menjerat eks Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai kasasinya ditolak.