Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Putusan praperadilan Firli Bahuri dibacakan, besok, Selasa (19/12).
- Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
- Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
- Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim bakal membacakan putusannya, besok Selasa (19/12).
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal, Imelda Herawati dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang sidang, Senin (18/12).
Keterangan Saksi Ahli
Sementara itu, pada sidang gugatan terakhir, saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, kubu Firli Bahuri kerap mempertanyakan alasan penerbitan sprindik baru dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak Senin (11/12).
"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.
Mendengar itu, Denny mengakui bahwa sprindik baru terkait perkara tersebut telah dikeluarkan. Meski demikian, SPDP itu sesuai dengan SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.
"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.
Selain itu, adanya sprindik baru oleh penyidik merupakan tanda tindak lanjut proses gelar perkara dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam proses gelar perkara itu baru ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," imbuhnya.
Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
“Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” kata Ian Iskandar usai bacaan kesimpulan sidang kepada awal media.
Ian berharapa permohonannya akan dikabulkan PN Jaksel agar Firli Bahuri mendapat keadilan.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar kuasa hukum Firli.
“Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” pungkasnya.