Rabu pekan depan KPK periksa Jero Wacik di kasus Waryono Karno
Sebab, pada Rabu (4/2), dia tidak hadir dengan alasan ada urusan lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan gratifikasi disangkakan kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno (WK). Sebab, pada Rabu (4/2), dia tidak hadir dengan alasan ada urusan lain.
"Jero Wacik dipanggil lagi Rabu pekan depan. Penjadwalan ulang yang kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut Priharsa, dia belum tahu apa yang bakal dikonfirmasi dari Jero. Dia mengatakan keterangan Jero dibutuhkan buat membongkar penyelewengan dilakukan WK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.
Waryono juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM. Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012.
Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, kegiatan Sepeda Sehat, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia kini dikurung di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan sembari menunggu proses persidangan.