Ragam modus pemerasan TKI sudah ada di tangan KPK
Aturan kepulangan mandiri TKI melalui Peraturan Menteri justru menjadi lahan pemerasan baru.
Koordinator Migrant CARE, Anis Hidayah, mengaku sudah memaparkan sepuluh modus dan titik rawan pemerasan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Menurut dia, jenis pemaksaan oleh aparat kepada para pahlawan devisa itu beragam.
Anis mengatakan, pemerasan kepada para TKI dilakukan di banyak tahap, baik saat keberangkatan maupun pemulangan. Mulai dari pengangkut barang (porter), aturan penukaran uang asing jauh di bawah kurs pasar, tarif angkutan tidak wajar, pemaksaan pengiriman barang lewat kargo, kemudian pemaksaan tinggal lebih lama di bandara.
"Ada juga pemaksaan supaya TKI membeli voucher pulsa atau kartu SIM baru, serta pembuatan asuransi," kata Anis kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Anis mengatakan, modus pemaksaan pembuatan asuransi adalah ini perbuatan terorganisir dan meraup uang paling besar selama kepulangan. Karena, lanjut dia, setiap TKI baru datang dipaksa memberikan kuasa untuk diurus asuransinya.
"Padahal tidak pernah ada kabar. Kemudian klinik kesehatan dan juga pemerasan bagi yang bermasalah," ujar Anis.
Anis juga memaparkan, banyak dari para TKI rata-rata perempuan mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Bahkan, menurut dia, aturan kepulangan mandiri TKI melalui Peraturan Menteri justru menjadi lahan pemerasan baru.
"Itu menjadi modus baru bagaimana TKI tetap bisa lewat Terminal II (Terminal kedatangan internasional) dengan membayar Rp 800 ribu sampai Rp 2 juta untuk setiap orang," lanjut Anis.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dalam kesempatan sama mengaku mereka mendapat banyak masukan dan bahan pertimbangan berdasarkan pengakuan para buruh migran dan Migrant CARE. Hal itu, lanjut dia, berguna buat dikumpulkan dan direkomendasikan oleh KPK terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di DPR.
"Ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden terpilih tentang apakah BNP2TKI dilikuidasi atau diubah bentuknya," ujar Adnan.