Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan
Saat ini, Ratna sedang menjalani proses hukum akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kasus itu pun membuat nyalinya ciut.
Siapa yang tak kenal Ratna Sarumpaet. Aktivis 1998 yang dikenal lantang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Saat ini, Ratna sedang menjalani proses hukum akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kasus itu pun membuat nyalinya ciut.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Ratna mengaku tak akan lagi bersikap kritis.
"Enggak (kritis), aku mau istirahat aja, mau ngurus cucu," ucap Ratna di PN Jaksel, Jumat (21/6).
Ratna mengaku kapok mengkritik pemerintah lantaran takut dijebloskan ke bui. "Nanti aku dijewer lagi ditaro lagi di tahanan enggak lah, kapok," ucapnya sambil ketawa.
Ratna Sarumpaet Tonton Sidang Sengketa Pemilu Lewat TV di Rutan
Meski berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tetap mengikuti perkembangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ratna menyaksikan lewat televisi yang berada di Rutan. Ratna menanggapi keterangan Prof Ir Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan kemarin.
Contohnya saat memaparkan mengenai Situng KPU.
"Menurut saya kalau jaksanya fair harusnya dia memerintahkan ahli forensik digital untuk memeriksa punya KPU Itu baru benar," ujar dia di PN Jaksel, Jumat (21/6).
Terlepas dari itu, Ratna berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan asas keadilan dalam memutuskan perkara tersebut. Dia mengaku akan menerima apapun hasilnya.
"Kalau aku gak menerima terus aku guling-guling, ya buat aku nih sudah di usia 70 tahun aku tidak lagi di emosi yang seperti itu," tutup dia.
Ratna Sarumpaet hari ini akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik.
Pada persidangan sebelumnya, Ratna telah membacakan pledoi. Terdakwa Ratna Sarumpaet menyampaikan pledoi (pembelaan) yang ditulisnya sendiri dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Dalam pledoinya, Ratna tidak menyangka, bahwa kebohongan yang dibuatnya berujung pada tindak pidana. Ratna merasa perlu mengklarifikasi. Tak ada maksud dari Ratna membuat keonaran.
"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JP (Jaksa Penuntut), yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Keonaran yang saya tahu dan diketahui secara umum adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian, seperti terjadi pada peristiwa Mei 1998," ucap Ratna dalam persidangan.
Ratna mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak sampai menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu. Menurutnya, kebohongan itu hanya bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat.
Tidak ada sedikit pun narasi atau kata-kata dalam pernyataannya yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Jadi menurut saya adalah berlebihan apabila Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran. Karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," ujar dia.
Ratna mengatakan, sulit memahami pasal yang disangkakan oleh JPU. Diakuinya, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang dilakukan selama hidup. Alhasil, Ratna terpaksa menerima sanksi sosial dari masyarakat .
"Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya, mengakhiri perjuangan-perjuangan saya, dan saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan Jaksa
Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru
Tak Pernah Berniat Buat Keonaran, Curhat Ratna Sarumpaet Sedih Disebut Ratu Bohong
Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas
Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban
Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan
Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pembelaan